Peraturan Baru, Mulai Bulan Depan SIM C Tidak Bisa Digunakan Untuk Semua Motor


Peraturan Baru, Mulai Bulan Depan SIM C Tidak Bisa Digunakan Untuk Semua Motor
Astanaberita.com - Pada 18 Desember 2015 lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015  menjadi Nomor ST/2652/XII/2015, surat ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Peraturan baru tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januarai 2016, isi surat itu sendiri berisi mengenai pengaturan masalah SIM, mulai dari cara perpanjangannya hinggapemberlakuan surat izin mengemudi khusus motor yang rencananya akan dibagi kedalam tiga golongan.
Dan berikut ini adalah isi surat  pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015 tersebut:
  • Berlaku mulai 1 Januari 2016 – Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
  • SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
  • SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
  • Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2.

Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
3 Golongan SIM
Tiga golongan SIM C tersebut adalah:

  1. SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
  2. SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
  3. SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

Rencananya pergantian SIM C dengan golongan baru itu akan dimulai secara serentak pada bulan Februari hingga April 2016 mendatang.

Baca juga






Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment